4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas Keliling

Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:57 WIB
4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas Keliling
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw saat ditahan Kejari Sorong, Selasa 19 Oktober 2021 [Kabarpapua.co]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.

Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, empat tersangka yang terseret kasus bernilai miliaran rupiah masing-masing berinisial PT. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, YAW selaku Direktur CR Ribafa, OB selaku Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Tambrauw, dan KK selaku pengusaha.

Kajari Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti. Serta hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“4 tersangka dengan inisial, PT, OB, YAW, dan KK ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Sorong, kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Erwin Saragih dikutip dari rilis Kejati Papua Barat, Selasa malam, 19 Oktober 2021.

Baca Juga:Sempat Hilang, KPK Amankan Bupati Kuansing Lewat Bantuan Keluarga

Dugaan korupsi ini berawal Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling perairan tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.178.420.000.

“Pengadaan dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CV Ribafa. Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksana Pekerjaan tersebut PPK inisial OB dengan YAW melakukan perjanjian pada 1 Maret 2016,” terangnya.

Pengadaan juga dilakukan tanpa proses lelang sesuai aturan pengadaan barang/jasa. Pengadaan pun dikerjakan YAW dengan penunjukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw berinisial PT.

“Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 1.950.676.090,” ungkap Erwin.

Baca Juga:Pasca OTT Bupati Kuansing Andi Putra Tak Langsung Dibawa ke KPK, Mengapa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini