Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat memberi kejelasan hukum

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Bisa Lindungi Warga dari Bahaya Pinjaman Online
Pinjaman Online (Antara)

SuaraSulsel.id - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat memberi kejelasan hukum. Bagi korban pinjaman online ilegal yang mengalami kebocoran data pribadi.

“Nanti di sana (UU PDP) ada kejelasan apa saja hak subjek data yang dilindungi dan ke mana harus mengadu. Apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran terkait penggunaan data-data pribadi nasabah,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021.

Selain itu, ia berharap agar ada kejelasan mengenai langkah apa saja yang harus dilakukan nasabah yang mengalami kebocoran data pribadi. Serta dapat mempertanyakan kenapa data yang diserahkan oleh subjek data kepada pengendali data. Dalam hal ini, penyedia layanan pinjaman online, bisa dikuasai penagih utang.

“Nasabah bisa mempertanyakan hal-hal itu setelah RUU PDP disahkan,” ucap dia.

Baca Juga:Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan berbagai perangkat. Untuk menindaklanjuti aplikasi pinjaman online ilegal, meskipun tingkatnya baru di tahap peraturan OJK.

“Ini akan berbeda ketika, misalnya, ada aturan yang lebih rigid dan kuat di tingkat Undang-Undang melalui UU PDP ini,” ucap dia.

UU PDP, kata Wahyudi, seharusnya mencantumkan kewajiban apa saja yang diemban para pengendali dan pemroses data ketika melakukan pengumpulan dan memproses data pribadi dari subjek data.

Pengendali dan pemroses data yang dimaksud Wahyudi, dalam hal ini, adalah para penyedia layanan teknologi finansial berupa peer-to-peer lending atau yang umum dikenal dengan jasa pinjaman online.

Padahal, tuturnya, layanan teknologi finansial memiliki tujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif. Perkembangan yang tidak dibarengi dengan instrumen pengamanan yang lebih ketat justru mengakibatkan tujuan tersebut tidak tercapai.

Baca Juga:Tindak Pinjol Ilegal, Polresta Solo Bentuk Tim Khusus, Warga yang Diteror Diminta Melapor

“Malah berdampak pada situasi-situasi negatif akibat tidak adanya kejelasan aturan yang mengikat terhadap seluruh pengendali data,” kata Wahyudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini