SuaraSulsel.id - Anggota DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Presiden Jokowi hanya akan mengirimkan satu nama Calon Panglima TNI ke DPR RI. Hal ini dikatakan Mutya Hafid setelah berkaca dari pengalaman sebelumnya. Dimana Presiden Jokowi hanya memberikan satu nama Calon Panglima TNI.
"Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya," kata Meutya Hafid, Selasa 19 Oktober 2021.
Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar Meutya Hafid membeberkan informasi yang didapat dari pihak istana. Soal kapan Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tentang Calon Panglima TNI. Guna ditindaklanjuti oleh DPR RI.
"Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir," ujar Meutya Hafid.
Baca Juga:Dukung Mendukung tidak Sehat, Pemilihan Panglima TNI Mengarah ke Konflik Internal Matra
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021 mendatang.
Andika Perkasa dan Yudo Margono
Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.
Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.
Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.
Baca Juga:Direktur ISRC: Perang Narasi yang Vulgar Soal Calon Panglima TNI Ancam Soliditas Internal
Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan Calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden mengusulkan satu orang Calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.