Surat Presiden Calon Panglima TNI Segera Dikirim ke DPR, Meutya Hafid: Calon Tunggal

Presiden Jokowi hanya akan mengirimkan satu nama Calon Panglima TNI ke DPR RI

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:01 WIB
Surat Presiden Calon Panglima TNI Segera Dikirim ke DPR, Meutya Hafid: Calon Tunggal
Calon Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).

SuaraSulsel.id - Anggota DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Presiden Jokowi hanya akan mengirimkan satu nama Calon Panglima TNI ke DPR RI. Hal ini dikatakan Mutya Hafid setelah berkaca dari pengalaman sebelumnya. Dimana Presiden Jokowi hanya memberikan satu nama Calon Panglima TNI.

"Biasanya sih kalau di Komisi I, calon tunggal ya," kata Meutya Hafid, Selasa 19 Oktober 2021.

Ketua DPP Bidang Penggalangan Opini dan Media Partai Golkar Meutya Hafid membeberkan informasi yang didapat dari pihak istana. Soal kapan Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tentang Calon Panglima TNI. Guna ditindaklanjuti oleh DPR RI.

"Ya kurang lebih awal-awal November, begitu yang saya dengar terakhir," ujar Meutya Hafid.

Baca Juga:Dukung Mendukung tidak Sehat, Pemilihan Panglima TNI Mengarah ke Konflik Internal Matra

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021 mendatang.

Andika Perkasa dan Yudo Margono

Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.

Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.

Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.

Baca Juga:Direktur ISRC: Perang Narasi yang Vulgar Soal Calon Panglima TNI Ancam Soliditas Internal

Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.

Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan Calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden mengusulkan satu orang Calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini