Panduan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Saat Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Panduan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Saat Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian
Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal Muhammad Yusuf Makassar [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini