ASN Cuti dan Libur Tanggal 18-22 Oktober Akan Diberikan Sanksi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan sanksi

Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:24 WIB
ASN Cuti dan Libur Tanggal 18-22 Oktober Akan Diberikan Sanksi
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara

SuaraSulsel.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengambil cuti atau libur pada tanggal 18-22 Oktober 2021.

Mengutip SuaraSumsel.id, KemenPAN-RB dalam laman Instagram resminya, menjelaskan larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

“19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis laman Instagram Kemenpan-RB.

KemenPAN-RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN.

Baca Juga:Ingat! ASN Dilarang Cuti Bepergian di Libur Maulid Nabi

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggarnya.

Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/ LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional, tulis Instagram Kemenpan RB.

Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Larang PNS ke Luar Daerah Selama Hari Libur Nasional

Dalam SE tersebut juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini