Pasangan Nikah Siri di Sulawesi Selatan Bisa Terbitkan Kartu Keluarga, Ini Syaratnya

Pemerintah membolehkan pasangan nikah siri punya dokumen kependudukan

Muhammad Yunus
Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:55 WIB
Pasangan Nikah Siri di Sulawesi Selatan Bisa Terbitkan Kartu Keluarga, Ini Syaratnya
Ilustrasi menikah atau pernikahan syari [shutterstock]

Puspa mengaku anak hasil nikah siri juga boleh punya akta lahir. Mereka boleh datang langsung ke Kantor Dukcapil dengan membawa kartu keluarga, KTP, dan SPTJM.

Namun sama dengan status nikah siri kedua orang tuanya. Dalam akta lahir, sang anak juga statusnya akan ditandai.

"Di akta ditandai bahwa anak lahir dari perkawinan yang belum tercatat," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Digosipkan Sudah Nikah Siri Dengan Ayu Ting Ting, Jawaban Ivan Gunawan Mengejutkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini