Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Tak Ajukan Banding

Anji divonis rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:29 WIB
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Tak Ajukan Banding
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu 'Dia' itu divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengutip dair Matamata.com, Senin (11/10/2021).

Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambung hakim.

Merespon putusan hakim itu, suami Wina Natalia itu terlihat mengangguk dan menerima tanpa ada upaya banding. "Terima yang mulia," tutur Anji.

Baca Juga:Jaksa Buka Suara Soal Vonis 4 Bulan Rehabilitasi untuk Musisi Anji

Begitu juga dengan pihak jaksa yang tampak menerima putusan tersebut. "Terima," tutur Jaksa.

Putusan hakim selama empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap jaksa penutut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini