Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Tak Ajukan Banding

Anji divonis rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:29 WIB
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Tak Ajukan Banding
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Erdian Aji Prihartanto atau Anji bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu 'Dia' itu divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ungkap ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengutip dair Matamata.com, Senin (11/10/2021).

Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto Double Eksposure Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Jakart Barat, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambung hakim.

Merespon putusan hakim itu, suami Wina Natalia itu terlihat mengangguk dan menerima tanpa ada upaya banding. "Terima yang mulia," tutur Anji.

Baca Juga:Jaksa Buka Suara Soal Vonis 4 Bulan Rehabilitasi untuk Musisi Anji

Begitu juga dengan pihak jaksa yang tampak menerima putusan tersebut. "Terima," tutur Jaksa.

Putusan hakim selama empat bulan rehabilitasi ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut lima bulan rehabilitasi untuk Anji.

"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap jaksa penutut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini