Kata dia, dalam pemeriksaan anak, yang paling ideal adalah orang yang memeriksa harus berkompeten dan memiliki kafasitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap para anak. Jika metode pemeriksaannya dilakukan di depan orang lain, tiba-tiba bertemu tanpa pendekatan lebih dahulu maka para korban akan tertekan ketika memberikan keterangan.
"Jadi meskipun visumnya nihil, yang penting kita ada petunjuk dulu dan yang utama adalah ketika menggali kasus-kasus kekerasan seksual ini, adalah para anak itu menerangkan kekerasan seksual itu terjadi dari terlapor, bahkan disebut ada dua orang lain. Berangkatnya disitu. Kalau anak sudah mengatakan sudah mengalami, semestinya proses penyelidikan yang mengikuti," kata dia.
"Proses itu dilakukan oleh psikolog anak yang bersertifikat. Memang punya izin untuk melakukan itu. Kami tidak tahu secara detail tetapi psikolog kan punya metode untuk menggali keterangan anak, menemukan fakta-fakta sehingga fakta itu terungkap. Makanya penting sekali pelibatan psikolog atau pendamping dalam pemeriksaan para anak. Jadi ketika tidak mendapatkan pendampingan sama sekali, wajar saja kalau keterangannya tidak utuh. Kalau dari keterangan psikolog yang memeriksa anak di Makassar. Yang dialami adalah gangguan kecemasan, karena kekerasan seksual. Jadi tidak trauma tapi tetap menyatakan kekerasan seksual terjadi, jadi tidak boleh ditafsirkan serampangan bahwa ketika tidak ada kelihatan trauma maka tidak ada terjadi kekerasan seksual," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan pada Oktober 2019 silam. Sialnya, polisi yang menangani kasus itu menghentikan proses penyelidikan dalam waktu singkat. Dengan mengeluarkan surat penghentian penyelidikan pada 19 Desember 2019.
Baca Juga:Marah Kasus Anak Dirudapaksa Ayah di Luwu Timur, Ashanty: Itu Biadab
Kontributor : Muhammad Aidil