SuaraSulsel.id - Bupati Luwu Timur Budiman menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pegawainya. Ia mengaku kasus ini sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kan sudah ada jawaban dari pihak Polres. Kita sudah bisa baca penjelasan dari pak Kapolres," kata Budiman di Hotel Four Point Makassar, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurutnya, kasus ini sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati. Ia tidak tahu apakah terlapor pernah dipanggil oleh Bupati sebelumnya.
"Kan sebelum saya jadi Bupati sudah berproses. Saya kan jadi Bupati baru 2021 ini. Saya belum tahu penanganan hukumnya seperti apa saat itu," ucapnya.
Baca Juga:Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Anak
Kata Budiman, Kapolres dan Dinas Sosial Kabupaten Lutim mengunjungi terduga korban hari ini. Mereka ingin memastikan secara langsung kondisi ibu dan anak tersebut.
"Pak Kapolres dan teman dari Dinas Sosial akan mengunjungi yang diduga korban. Mereka mau memastikan bagaimana kondisi mereka sekarang," ungkap Budiman.
Apakah yang terduga pelaku akan dipanggil Pemkab lagi? Budiman mengaku untuk saat ini belum. Ia menghormati proses hukum di kepolisian.
"Nanti kita lihat pertimbangannya. Kita hormati proses hukum yang berlangsung. Soal pemanggilan terduga pelaku belum ada rencana," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan seorang bapak terhadap tiga anak di kabupaten Luwu Timur kembali heboh. Terduga pelaku adalah salah satu ASN di Pemkab Luwu Timur.
Baca Juga:Psikolog Makassar Sebut Ada Kekerasan Seksual Terhadap 3 Anak di Luwu Timur
Polisi menghentikan proses penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti. Kejadiannya sudah dilaporkan ke kepolisian sejak tahun 2019.
Kapolres Luwu Timur Silvester Simamora mengaku kasus ini sudah lama dihentikan. Penyidik tak menemukan bukti pidana seperti yang dilaporkan.
Pihaknya juga sudah melakukan visum dua kali kepada anak tersebut. Hasilnya tidak ada tanda kekerasan seksual yang ditemukan.
"Pada saat divisum, tiga anak ini didampingi langsung ibunya," ujar Silvester.
Ketiga anak tersebut juga sudah diperiksa oleh Psikolog. Hasilnya tidak ditemukan adanya trauma yang dialami.
Hal tersebut dibuktikan dengan dipertemukannya anak-anak tersebut dengan ayahnya. Saat bertemu, ketiga anaknya langsung menghampiri ayahnya dan minta digendong.
Komnas Perempuan Minta Pemda Lutim Copot Jabatan ASN Terduga Pelaku
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur segera memberikan sanksi. Kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun).
Terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sanksi yang diminta adalah memberhentikan atau mencopot SA dari jabatan ASN.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, posisi terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak, agar SA tidak menggunakan jabatannya untuk dapat mengingkari kejahatan yang telah dilakukan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur tersebut.
"Terkait posisinya sebagai ASN, kami berharap agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan sementara memberikan sanksi dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. Agar tidak menggunakan posisinya mengingkari kejahatan yang dilakukan," kata Veryanto yang juga diketahui merupakan Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat
Polisi Disebut Tidak Cermat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (43 tahun) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
LBH Makassar menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut cacat prosedur.
Anggota LBH Makassar, Rezki Pratiwi, selaku kuasa hukum korban, mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban RS pada Oktober 2019 silam.
Kala itu, tiga anak RS yang diduga menjadi korban pencabulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masing-masing diketahui adalah AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun).
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, kata Rezki, ibu korban awalnya berupaya melaporkan kejadian itu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Hanya saja, di sana korban tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.
Dari situ, ibu korban mendatangi Kantor Polres Luwu Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Sayangnya dalam proses itu, karena tidak didampingi juga, polisi menghentikan dalam waktu singkat," kata Rezki
Kontributor : Lorensia Clara Tambing