Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, KPAI: Pemberatan Sepertiga Hukuman

Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur didesak mengusut tuntas kasus pemerkosaan anak oleh pelaku yang diduga ayah kandung sendiri.

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:32 WIB
Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, KPAI: Pemberatan Sepertiga Hukuman
Ilustrasi anak korban kekerasan [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur didesak mengusut tuntas kasus pemerkosaan anak oleh pelaku yang diduga ayah kandung sendiri.

Desakan tersebut disampaikan Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI). Dalam desakan tersebut, KPAI mengemukakan, perlunya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA). Karena apabila terbukti, pelaku bisa mendapatkan pemberatan hukuman.

"KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mengenakan UU Perlindungan Anak (UUPA) kepada pelaku, karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak sepertiga hukuman," kata Retno Listyarti saat dihubungi wartawan, Kamis (7/10/2021).

Desakan untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dikemukakan Retno, lantatan orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya.

Baca Juga:Diduga Dilakukan Ayah Kandung, KPAI Minta Polres Luwu Timur Usut Kasus Perkosaan Tiga Anak

"Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, jika pihaknya prihatin dan mengecam tindakan perkosaan yang dilakukan terduga ayah kandung dari tiga anak tersebut.

Lantaran itu, KPAI mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis.

"Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya," tuturnya.

Di samping itu, KPAI juga memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang berani melaporkan adanya kejahatan seksual.

Baca Juga:Diperkosa Ayah Kandung yang Berprofesi ASN, Ibu Melawan, Polres Luwu Timur Membungkam

"Apresiasi pada keluarga korban yang melaporkan kejahatan seksual ini, tidak menyembunyikan kasus ini karena pelaku ayah korban."

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya.

Oknum ASN tersebut tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.

Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaanya yang sakit.

Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.

Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini