Edy Rahmat Mengaku Minta Uang Pengusaha Untuk Suap Pegawai BPK

Terdakwa Edy mengaku pernah menyerahkan uang ke Badan Pemeriksa Keuangan

Muhammad Yunus
Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:40 WIB
Edy Rahmat Mengaku Minta Uang Pengusaha Untuk Suap Pegawai BPK
Dua pengusaha menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Mereka bersaksi untuk terdakwa Edhy Rahmat, Rabu, 6 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Sementara, saksi lain, bernama Thiawudy Wikarso menambahkan, Edy Rahmat tidak pernah meminta apa pun kepadanya. Edy hanya meminta tolong dibantu mengerjakan pelataran parkir di Rumah Sakit Khusus Dadi, Makassar.

Proyek tersebut mendesak karena mau diresmikan Nurdin Abdullah saat itu. Sehingga sifatnya penunjukan langsung.

Nilai pagunya Rp100 juta. Namun Thiawudy menolak karena tidak ada proses tender.

"Saat itu saya gak mau karena gak tender. Siapa mau tanggung jawab pembayarannya nanti," ujarnya.

Baca Juga:Jaksa KPK Ingin Buktikan Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah Langgar Aturan

Menurut Thyawudy, Edhy yang akan bertanggungjawab saat itu. Namun belum dikerjakan, Edhy sudah tertangkap KPK.

"Tapi saya tetap tidak kerja karena pak Edy sudah ditangkap. Nanti saya kerja siapa yang mau tanggung jawab," tuturnya.

Thiawudy juga mengaku pernah memenangkan proyek lain. Yakni pelebaran jalan lingkar di CPI pada tahun 2020.

Tapi proyek tersebut dibatalkan karena anggarannya tidak tersedia. Padahal, kata Thiawudy, proyek itu tayang di LPSE.

"Padahal kami sudah mengikuti tender saat itu dan sudah menang. Saya bilang ngapain dikerja kalau gak ada dananya. Jadi kami surati PUPR bahwa kami gak kerja," ungkap Thiawudy.

Baca Juga:KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi

Pada tahun 2019, perusahaan Thyawudy juga pernah mengerjakan proyek irigasi senilai Rp1,4 miliar di Pemprov Sulsel. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu Edy Rahmat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini