Sementara itu, Wakil Bupati Buton, Iis Elianti menuturkan, terkait masalah BBM pemerintah daerah sudah monitor, namun itu kewenangan dari ESDM Provinsi.
“Karena kewenangan Pemda hanya memonitoring, kami hanya merapikan jangan sampai merugikan rakyat kecil,” ujarnya.
Walaupun demikian, mewakili Pemda tetap akan menindaklanjuti sampai ke bawah jika sudah melanggar hukum akan dibawah ke Provinsi.
“Mulai sekarang Dinas Perdagangan, ekonomi dan kepolisian akan mempertanyakan ke pihak SPBU apakah SPBU mengutamakan makelar atau lainnya, kami akan mengklarifikasinya,” tegasnya.
Baca Juga:DIY Bersiap Gelar Kuliah Tatap Muka, Pemda Minta Tambahan Vaksin ke Pemerintah Pusat
Selanjutnya, wakil bupati meminta agar para mahasiswa bekerjasama yang baik dalam menyelesaikan persoalan BBM tersebut dengan cara damai jangan arogan.
“Aturan jelas SPBU tidak boleh menyalurkan BBM kepada pengecer, tentu ini akan dilaporkan ke provinsi dengan semua bukti yang ada,” jelasnya.
Salah satu anggota DPRD Buton, Laode Rafiun, saat yang menemui mengatakan, terkait dugaan adanya makelar BBM di SPBU Pasarwajo maka disarankan untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.
“DPRD akan menyurati SPBU Pasarwajo hingga melakukan hearing, namun dugaan adanya pelanggaran yang terjadi di SPBU Pasarwajo maka harus dilaporkan pada aparat kepolisian,” jelasnya.
Kata dia, semua bukti yang dimiliki masyarakat untuk disertakan saat pelaporan di Polres Buton agar segera ditindaki.
Baca Juga:Aktivis Mahasiswa Papua Kunjungi Ganjar di Hotel: Papua dan Jawa Tengah adalah Saudara