“Aturan jelas SPBU tidak boleh menyalurkan BBM kepada pengecer, tentu ini akan dilaporkan ke provinsi dengan semua bukti yang ada,” jelasnya.
Salah satu anggota DPRD Buton, Laode Rafiun, saat yang menemui mengatakan, terkait dugaan adanya makelar BBM di SPBU Pasarwajo maka disarankan untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.
“DPRD akan menyurati SPBU Pasarwajo hingga melakukan hearing, namun dugaan adanya pelanggaran yang terjadi di SPBU Pasarwajo maka harus dilaporkan pada aparat kepolisian,” jelasnya.
Kata dia, semua bukti yang dimiliki masyarakat untuk disertakan saat pelaporan di Polres Buton agar segera ditindaki.
Baca Juga:DIY Bersiap Gelar Kuliah Tatap Muka, Pemda Minta Tambahan Vaksin ke Pemerintah Pusat