Resmi PKS Izinkan Kader Poligami, Dianjurkan Menikahi Ibu dari Anak Yatim

Izin poligami kepada anggota partai PKS

Muhammad Yunus
Kamis, 30 September 2021 | 12:21 WIB
Resmi PKS Izinkan Kader Poligami, Dianjurkan Menikahi Ibu dari Anak Yatim
Logo PKS

SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Surahman Hidayat, membenarkan aturan partai. Tentang izin poligami kepada anggota partai PKS.

Surahman mengatakan poligami sudah diatur dalam agama dan dilakukan oleh Rasul. Program ini dianjurkan kepada kader yang mampu secara moril dan materil. Demi memuliakan anak yatim.

“Karena kebolehan ini supaya maslahat intinya kan samawa, sakinah-mawaddah-warahmah, supaya di situ kerangkanya. Maka perlu etika dan perlu diatur, makanya kita bikin etikanya. Diantaranya ya bagi yang punya kemampuan membantu para fakir miskin, membantu anak yatim, dan seterusnya,” kata Suharman.

Mengutip Suara.com, Surahman tidak melarang kadernya untuk berpoligami. Namun harus menyesuaikan aturan yang telah dibuat tersebut.

Baca Juga:Mantul! Bolehkan Poligami, PKS Buat Program Kadernya Nikahi Janda

“Melaksanakan agama dalam masalah keluarga, yaitu untuk mewujudkan visi sakinah-mawaddah-warahmah, salah satunya sarana ke situ (poligami) ya tidak bisa dinafikan, karena itu juga ada di dalam Alquran, jadi mereka yang memang ada kemampuan ada hasrat, makanya persyaratan itu sangat ketat,” ucapnya.

Suharman mengatakan, aturan tersebut juga sudah melalui kajian mendalam. PKS telah membentuk Komisi Keluarga Sakinah. Mayoritas anggota dalam komisi itu perempuan dan sudah disosialisasi ke seluruh kader di daerah.

“Sudah (disepakati), saya sebagai ketua sudah tanda tangan, ibu-ibu sudah melakukan kajian. Sudah koordinasi dengan Presiden PKS ada masukan-masukan, minggu kemaren, dan baru bismillah saya tanda tangan tangan,” ujarnya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuat program solidaritas tiga pihak. Program khusus tersebut ditujukan untuk membantu anak yatim piatu. Salah satu caranya adalah mempersilakan kader PKS yang mampu untuk menikahi janda atau ibu dari anak yatim tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam aturan program Unit Pembinaan Anggota (UPA) di poin 8 yang berbunyi: Anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu. Mengutamakan pilihannya kepada aromil (janda) dan awanis.

Baca Juga:Mardani PKS Sebut TNI-Polri jadi Plt Kepala Daerah Berbahaya, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini