SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Kemenag Pinrang Irfan Daming dalam laporannya menyebutkan, sampai September 2021, jumlah total jemaah haji Kabupaten Pinrang kurang lebih 15 ribu orang. Kuota haji terakhir untuk Pinrang sebesar 355 orang. Berarti lama waktu tunggu jemaah haji di Pinrang sekitar 41 Tahun.
Meskipun demikian animo masyarakat di Pinrang untuk berangkat haji masih sangat tinggi. Dibuktikan dengan jumlah pendaftar haji dua tahun terakhir semakin banyak. Meski ada penundaan keberangkatan.
"Pada tahun 2020 pendaftar haji di Pinrang sebanyak 569 orang. Untuk tahun 2021 per September sebanyak 262 orang," ungkap Irfan Daming.
Mengutip Kementerian Agama, akibat pandemi Covid-19. Sudah dua tahun berturut turut jemaah Haji Indonesia tidak diberangkatkan ke tanah suci.
Baca Juga:Kementerian Agama Beberkan Sejumlah Hoaks Terkait Ibadah Haji di Indonesia
Perasaan sedih dan kecewa pun dirasakan jemaah haji. Karena belum bisa menunaikan Rukun Islam yang kelima.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Ali Yafid mengajak jemaah haji Kabupaten Pinrang untuk bersabar menyikapi keputusan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji 2 tahun ini.
KMA Nomor 660 Tahun 2021 terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian yang matang untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.
"Pemerintah Arab Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat dengan menimbang keselamatan dan keamanan Jama'ah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sejalan dengan Pemerintah RI, keselamatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji, selalu menjadi pertimbangan utama. Kami berharap masyarakat tidak salah dalam memahami keputusan pemerintah tersebut,” kata Ali Yafied, saat sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 yang digelar di Aula Lantai 3 Koperasi Kemenag Maunah Pinrang Selasa, 28 September 2021.
Baca Juga:Kabar Gembira! Paling Lambat Bulan Depan Penyelenggaraan Umrah Dibuka Lagi
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni dalam arahannya menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Agama setelah berkonsultasi dengan DPR RI dan pihak terkait memutuskan bahwa calon jamaah haji Indonesia 2020 dan 2021 tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hal tersebut terkait kebijakan dalam negeri Arab Saudi. Tidak menerima jemaah haji dari luar negaranya. Akibat penyebaran Covid-19 skala global.
"Saya bisa memahami, jika tak jadi berangkat haji itu, memunculkan kesedihan bagi para calon mejamaah yang sudah siap berangkat tahun ini. Tapi ditinjau dari segi apapun, memberangkatkan jamaah haji di tengah pandemi covid-19 menurut saya bukan hal yang bijak. Baik dari segi pelayanan baik itu transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, hingga kualitas ibadah haji itu sendiri," papar Khaeroni.