Ayah di Kolaka Utara Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 5 Sekolah Dasar Ditangkap

Ditangkap polisi di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur

Muhammad Yunus
Rabu, 29 September 2021 | 05:00 WIB
Ayah di Kolaka Utara Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 5 Sekolah Dasar Ditangkap
Pria pemerkosa anak kandung di Kolaka Utara ditangkap [telisik.id]

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana maksimal ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini