Anggota DPRD Maros Dilaporkan Dugaan Pemerkosaan, Korban Sesama Anggota Partai

Anggota DPRD Kabupaten Maros dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan berinisial SS dipolisikan

Muhammad Yunus
Selasa, 28 September 2021 | 11:18 WIB
Anggota DPRD Maros Dilaporkan Dugaan Pemerkosaan, Korban Sesama Anggota Partai
Lambang PPP. [Antara]

SuaraSulsel.id - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Maros dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SS dipolisikan. Ia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan rekannya sendiri di partai, berinisial IMS.

Wakil Sekretaris DPW PPP Sulsel Nur Amal mengatakan kasus ini sudah cukup lama terjadi. Bahkan Dewan Pimpinan Wilayah sempat turun tangan untuk memediasi.

"Karena sesama anggota partai, kita panggil langsung dan minta keterangannya," ujar Amal, Selasa, 28 September 2021.

Amal mengatakan saat itu kedua pihak sepakat untuk berdamai. Mereka pun sepakat ini tidak sampai ke ranah hukum.

Baca Juga:Kekerasan Seksual di Rumah: Ayah Pancing Putri Kandungnya dengan Film Porno

"Jadi kami tidak tahu kalau ternyata dilaporkan ke polisi karena saat itu berakhir damai. Masih ada catatan hasil pertemuannya seingat saya saat itu," tuturnya.

Amal mengaku akan menunggu proses hukum selesai sebelum DPW mengambil sikap. Jika SS dinyatakan bersalah, maka ada sanksi sesuai prosedur yang akan dijatuhkan ke oknum anggota partai tersebut.

"Kita tunggu sampai kasus hukumnya selesai. Kalau terbukti bersalah, ada aturan rumah tangga di partai kita yang mengatur," tukasnya.

Diketahui, SS dilaporkan ke polisi karena pernah menyetubuhi IMS berulang kali. Kejadian bermula sejak tahun 2019.

IMS yang juga berprofesi sebagai marketing di salah satu perusahaan investasi, pernah mengajak SS untuk berinvestasi. SS setuju dengan janji investasi Rp50 juta.

Baca Juga:Kamar Apartemen di Kota Makassar Jadi Lokasi Pemerkosaan Anak

Dari situlah kejadian awalnya bermula. SS mengajak IMS bertemu di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Ia meminta IMS datang menemuinya untuk mengambil uang investasi yang dijanjikan. Alasannya, IMS sedang menginap di hotel tersebut.

Namun, sesampainya di hotel, IMS diajak ke kamar. IMS mengaku tak menaruh curiga sama sekali sebab cukup akrab dengan SS.

"Kami berada di satu partai yang sama," ujar IMS.

Apalagi dari bentuk tampangnya, SS cukup religius. IMS kemudian menurut dan mereka bertemu di kamar hotel.

"Dia bilang ga enak kalau (transaksi) di lobi karena uang banyak," kata IMS menirukan percakapannya dengan SS.

Sesampainya di kamar, IMS kemudian menginstal aplikasi trading yang dimaksud di HP SS sembari menjelaskan soal manfaat investasi tersebut. Saat itulah SS melakukan aksi tak senonohnya.

Dia mengerayangi IMS. Parahnya, uang yang dijanjikan Rp50 juta ternyata tidak ada.

"Uangnya tidak siap saat itu," tuturnya.

Sebulan berselang di tahun 2020, SS kembali menghubungi IMS dan mengaku uangnya sudah siap. Syaratnya adalah IMS harus melayaninya berhubungan badan.

Saat itu, IMS mengaku pasrah sebab akan merasa rugi jika tak mendapatkan Rp50 juta. Janji investasi oleh SS juga sudah dilaporkan ke atasannya sehingga harus kejar target.

Mereka kemudian "check in" di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, lagi-lagi, SS ingkar. Uang yang ditransfer hanya Rp20 juta.

"Bukan Rp50 juta seperti kesepakatan awal padahal saya sudah ikuti maunya dia," tambah IMS.

Mereka kemudian bertemu lagi setelah SS mendatangi rumah IMS di Kota Makassar. SS mengajaknya keluar dan menuju ke rumah kosong di Maros.
Disitu IMS kembali diiming-imingi janji agar mau berhubungan seksual dengan SS. IMS mengaku mereka berhubungan badan sebanyak tiga kali.

Pada bulan April 2020, IMS kemudian mengaku hamil. Namun oleh SS, ia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Karena tak tahan, IMS kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan.

Zulpan mengatakan Ditreskrimum Polda sedang melalukan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi juga sementara dimintai keterangan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini