Mereka kemudian "check in" di salah satu hotel di Kota Makassar. Namun, lagi-lagi, SS ingkar. Uang yang ditransfer hanya Rp20 juta.
"Bukan Rp50 juta seperti kesepakatan awal padahal saya sudah ikuti maunya dia," tambah IMS.
Mereka kemudian bertemu lagi setelah SS mendatangi rumah IMS di Kota Makassar. SS mengajaknya keluar dan menuju ke rumah kosong di Maros.
Disitu IMS kembali diiming-imingi janji agar mau berhubungan seksual dengan SS. IMS mengaku mereka berhubungan badan sebanyak tiga kali.
Pada bulan April 2020, IMS kemudian mengaku hamil. Namun oleh SS, ia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Baca Juga:Kekerasan Seksual di Rumah: Ayah Pancing Putri Kandungnya dengan Film Porno
Karena tak tahan, IMS kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan.
Zulpan mengatakan Ditreskrimum Polda sedang melalukan penyelidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi juga sementara dimintai keterangan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing