Terancam 15 Tahun Penjara, Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar: Saya Menyesal

Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pembakar Mimbar masjid Raya Makassar

Muhammad Yunus
Minggu, 26 September 2021 | 12:17 WIB
Terancam 15 Tahun Penjara, Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar: Saya Menyesal
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana (kanan) bersama Ustas Das'ad Latif (kiri) berbincang dengan tersangka KB (tengah) pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di Aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021). [ANTARA/Darwin Fatir]

SuaraSulsel.id - Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial KB (27) yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu dini hari.

"Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat rilis beserta tersangka, Sabtu 26 September 2021.

Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku.

Selain itu, hasil olah TKP Tim Laboratorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.

Baca Juga:Soal Mimbar Masjid Dibakar, Jusuf Kalla Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu menekankan kepada awak media.

Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. Namun saat api sudah membara, pelaku lalu turun, selanjutnya pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.

Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar ini. Saat malam kejadian itu memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.

"Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika," ungkapnya.

Baca Juga:JK Kecam Keras Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

"Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar," tambah perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga melati itu.

Berita Terkait

Sejarah melawan penjajah Belanda di Masjid Raya Makassar

sulsel | 10:01 WIB

Dari keterangan awal terduga, kata Yudi, tersangka KB meninggalkan KB setelah dipengaruhi narkoba menuju ke Masjid Raya

news | 06:19 WIB

Tersangka berinisial KB itu juga akan menjalani tes kejiwaan usai aksi nekatnya membakar mimbar masjid.

news | 05:12 WIB

Saya tegaskan tadi, satu siapapun pelaku untuk ditangkap dan diproses. Yang kedua istilah kriminalisasi ini salah."

news | 18:03 WIB

"Ini juga kami akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan pengedar-pengedar narkoba."

news | 10:55 WIB

News

Terkini

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

News | 13:04 WIB

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB
Tampilkan lebih banyak