SuaraSulsel.id - Anggota Reserse kriminal Umum Polres Polman, menangkap pelaku judi dan penjual kupon putih tanpa perlawanan. Pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Tiga tersangka kasus judi kupon putih insial AR, AB dan N dengan alamat Jalan Bolu, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro, mengatakan penangkapan tiga tersangka saat sedang asyik bermain judi dan menjual kupon putih.
“Ketiga tersangka tersebut diamankan di rumah tersangka AR tanpa perlawanan dan saat diamankan petugas, tersangka tengah melakukan perjudian kupon putih,” kata Agung.
Baca Juga:Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Meninggal Ditembak di Kantor Polisi
Kata dia, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1,4 Juta, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka – angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta tiga unit telepon genggam.
“Kami sudah proses. Kami mendapatkan uang senilai Rp1.432.000, kemudian kertas rekapan, pulpen, HP juga dan itu buat melempar ke bandar lain lagi,” sebut Agung.
Lanjut dia, penangkapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menyebutkan adanya aktivitas penjualan kupon putih. Dan kegiatan yang dilakukan tersangka sudah cukup lama.
Dan kata dia, jajaran Satreskrim Polres Polman terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Polman, sebab hal itu telah menjadi perhatian dari Kapolda Sulawesi Barat. Guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di daerah ini.
“Kita berharap masyarakat proaktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungannya masing – masing dengan melaporkan ke petugas terdekat guna dilakukan tindakan lebih lanjut,” harapnya.
Baca Juga:Aksi Nekat Predator Anak di Polman Berujung Tembakan Polisi