Kontraktor dan Pejabat di Polewali Mandar Jadi Tersangka Korupsi

Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polman

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Juli 2021 | 05:59 WIB
Kontraktor dan Pejabat di Polewali Mandar Jadi Tersangka Korupsi
Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat [pojokcelebes.com]

SuaraSulsel.id - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Polewali Mandar atau Polman menetapkan dua tersangka korupsi.

Pada pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018.

Penetapan dua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 691 / P.6.12 / Fd.2 / 04 / 2021 tanggal 23 Juni 2021, adalah inisial DTM mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman.

Pada kegiatan tersebut, DTM sebagai KPA merangkap PPK, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Juga:Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari

Sedangkan penetapan tersangka inisial MN berdasarkan dengan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 690 / P.6.12 / Fd.2 / 04 / 2021 tanggal 23 Juni 2021. Tersangka MN pada kasus ini sebagai Direktur CV. Zam – Zam atau selaku kontraktor pelaksana kegiatan.

Kajari Polman melalui Kasi Pidsus Andi Rieker mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan beberapa bulan lamanya, sehingga ditingkatkan naik ke penyidikan. Belum lama ini dilanjutkan dengan ekspose gelar perkara.

Disebutkan, tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, telah memiliki bukti – bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Mengacu pada pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP, sehingga tim penyidik berkesimpulan menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rieker menyebutkan, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : SR-103/PW32/5/2021 Tanggal 20 Mei 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 400 Juta lebih.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan dengan bukti yang kami miliki serta ditemukannya adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, dan dilanjutkan dengan ekspose perkara. Bahwa kami berkesimpulan Keduanya inisial DTM dan MN resmi kami tetapkan menjadi tersangka atas kasus ini,“ pungkasnya kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com

Baca Juga:30 Menit Berjalan, Aksi Solo Raya Menggugat Soal KPK Dibubarkan Aparat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini