Importir Aspal Sebut Nurdin Abdullah Pinjam Uang Rp4,6 Miliar Pakai Jaminan Ruko

Yusuf Tyos dan Meikewati, importir aspal di Indonesia menjadi saksi

Muhammad Yunus
Kamis, 23 September 2021 | 17:54 WIB
Importir Aspal Sebut Nurdin Abdullah Pinjam Uang Rp4,6 Miliar Pakai Jaminan Ruko
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 23 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Pak Ardi hubungi saya, jika Pak Nurdin Abdullah akan kembalikan uang, dan sampaikan kalau bisa membuka nomor rekening di Cabang Panakukang dan itu atas nama istri saya," ungkapnya.

Sementara, Jaksa KPK Riswandono mengaku pihaknya menduga uang itu adalah pemberian untuk Nurdin Abdullah oleh Yusuf. Karena perusahaan Yusuf memenangkan beberapa pengadaan aspal di Sulsel.

Ia mengaku, jaksa tidak akan percaya begitu saja jika itu pinjaman. Apalagi tidak didukung dengan dokumen pinjam meminjam.

Pengembaliannya pun dipertanyakan, sebab disuruh buka rekening baru. Pengembalian juga dilakukan setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK.

Baca Juga:Haji Momo Blak-blakan Beri Uang Miliaran untuk Nurdin Abdullah: Supaya Bisa Diperlancar

"Karena itu kan dipinjam sebelum Nurdin Abdullah ditangkap dan dikembalikan setelah tertangkap KPK," katanya.

Dua saksi lainnya yaitu Sekretaris Bappelitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Sulsel Idham Kadir. Dalam keterangannya, Junaedi mengaku banyak tim sukses Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel yang datang minta proyek. Itu bukan rahasia lagi.

Namun pernyataan Junaedi ditarik kembali dan mengatakan bahwa itu hanya pemahamannya sendiri.

Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel kembali dilanjutkan hari ini, Kamis 23 September 2021. Sidang yang digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar itu menghadirkan lima orang saksi.

Mereka adalah pengusaha atas nama Yusuf Tyos dan istrinya Meikewati Bunadi, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel Idham Kadir, Sekretaris Bappelitbangda Pemprov Sulsel Junaedi, dan kontraktor atas nama Ferry Tanriady.

Baca Juga:Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini