Wali Kota Gorontalo: ASN Tidak Masuk Kerja 10 Hari Akan Diberhentikan

Jika tidak memiliki alasan yang jelas

Muhammad Yunus
Rabu, 22 September 2021 | 12:57 WIB
Wali Kota Gorontalo: ASN Tidak Masuk Kerja 10 Hari Akan Diberhentikan
Wali Kota Gorontalo Marten Taha [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan mendapatkan sanksi pemecatan. Jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Tanpa alasan yang jelas.

"Akan diberhentikan dari tugas dan tanggungjawabnya," ungkap Marten Taha, Selasa 21 September 2021.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, penegasan Marten Taha tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Akan kami berhentikan dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila tidak masuk kerja selama 10 hari dengan alasan secara terus tanpa sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Marten saat memimpin kegiatan pembinaan ASN atau PNS secara virtual di Aula Banthayo Lo Yiladia.

Baca Juga:Reshandy Saputra Bau, Andalan Gorontalo untuk Rebut Medali di PON Papua

Lebih lanjut Marten meminta kepala BKKP Kota Gorontalo agar segera mensosialisasikan peraturan tersebut kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya juga minta melakukan terobosan, misalnya diumumkan siapa pengawai yang Indisipliner kemudian berikan sanksi, begitu juga kepada pegawai yang disiplin berikan reward atau penghargaan,” ucapnya.

“Saya yakin jika metode ini diterapkan bisa menjadi efek jera dan motivasi untuk pegawai untuk mematuhi aturan kepegawaian,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini