Adin juga menyampaikan bahwa pemberantasan praktik pengeboman ikan ini terus diintensifkan oleh Ditjen PSDKP KKP.
Sebelumnya, aparat Ditjen PSDKP KKP telah melakukan penangkapan tiga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (31/8).
Dalam penangkapan tersebut bahkan 20 kilogram bom ikan diamankan dari ketiga pelaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan upaya penanganan destructive fishing ini.
Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, upaya preventif juga terus didorong dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bom ikan.
Baca Juga:PON Papua: Sulawesi Selatan Targetkan Emas dari 17 Cabang Olahraga
Halid menjelaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat terkait dalam pemberantasan destructive fishing, termasuk di antaranya menggandeng pemda setempat.
Selama tahun 2021, KKP menyatakan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.