Yuk! Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Sulsel, Apakah Sama Dengan Krisdayanti?

Gaji Anggota DPRD Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur

Muhammad Yunus
Jum'at, 17 September 2021 | 14:03 WIB
Yuk! Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Sulsel, Apakah Sama Dengan Krisdayanti?
Ruang Paripurna DPRD Sulsel / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Anggota DPR RI Krisdayanti membuat heboh media sosial. Setelah blak-blakan menyebut jumlah gaji dan tunjangan yang diterima sebagai wakil rakyat.

Setiap bulan Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok Rp16 juta dan uang tunjangan Rp59 juta. Selain itu ada juga dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

Nah, bagaimana dengan gaji dan tunjangan Anggota DPRD Sulsel? Apakah sama dengan Krisdayanti?

Gaji Anggota DPRD Sulawesi Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 147 tahun 2017. Pergub itu mengatur pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Usai Blak-blakan Bocorkan Gaji DPR, Fraksi PDIP Panggil Krisdayanti untuk Klarifikasi

Dalam Pergub, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulsel setidaknya mendapat gaji dari berbagai sumber. Yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan reses, dan tunjangan komunikasi. Besarannya juga berbeda-beda. Tergantung dari jabatannya.

Untuk uang representasi, Ketua DPRD Sulsel mendapat gaji setara dengan gaji pokok Gubernur Sulsel yaitu Rp3 juta.

Sementara untuk Wakil Ketua DPRD Sulsel setara dengan 80 persen uang representasi ketua, yaitu Rp2,4 juta. Bagi anggota, uang representasi setara 75 persen uang representasi ketua, yaitu Rp2,2 juta.

Untuk tunjangan keluarga, pimpinan dan Anggota DPRD besarannya sama dengan tunjangan keluarga bagi pegawai aparatur sipil negara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, tunjangan keluarga bagi PNS yang sudah berkeluarga diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga:Gegara Blak-blakan Gaji Anggota DPR, Krisdayanti Kena Semprot PDIP?

Hal yang sama juga berlaku untuk tunjangan beras. Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat tunjangan beras, besarnya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini