Sedangkan untuk bagian investasi atau dinamai Dos, pembayaran juga berbeda, misalnya investasi Rp7 juta dalam 10 hari kembali Rp10 jutaan. Ia menuturkan, telah tertipu Rp30 jutaan.
Hal senada disampaikan korban lainnya, Sari. Setiap member harus mengikuti arisan mulai Rp1 juta sampai Rp15 juta agar bisa ikut skema investasi. Sedangkan proses pencairan uang ditentukan owner atau pelaku melalui penyampaian secara online di medsos tersebut.
"Saya baru tahu ternyata identitasnya palsu, tidak sesuai nama di KTP. Kami kenal nama Puput, tapi ternyata namanya Lisda. Kerugian saya sudah Rp39,7 jutaan. Anggotanya banyak ada 200 lebih, paling banyak dari luar Sulawesi, kalau dari Papua itu sudah investasi Rp180 jutaan," beber dia. (Antara)
Baca Juga:Kisah Penyintas Covid-19 di Kota Makassar, Antara Tes PCR dan Tes Antigen