"Memang dilihat ada cuma amplop, kertas. Tapi juga ada printer, laptop dan handphone. Jadi kerugian kurang lebih ratusan juta. Yang bisa kita amankan puluhan juta juga. Belum total karena barang-barang yang mahal masih kami kejar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar karena informasi ada yang dijual di luar daerah," beber dia.
"FAM yang akan menikah. Dan pelaku satu lagi RDN ini, dia turut membantu untuk acara pernikahan tersebut. Tapi mereka bersama-sama melakukan pencurian dan pemberatan ini," tambah Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Kerap Curi Tong Sampah Warga hingga Diviralkan, Aksi Maling Tua Ini Malah Dianggap Lucu