"Silahkan dilaporkan, kami akan menindaklanjuti dan memberikan teguran ke klinik yang bersangkutan," jelasnya, Jumat, 3 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menambahkan memang masih banyak klinik dan RS yang tak taat aturan. Mereka berdalih ada biaya tambahan untuk konsultasi dokter, ataupun jika ingin hasil cepat keluar.
Padahal, kata Abdul Kadir itu tidak boleh. Klinik atau rumah sakit harus taat dengan biaya yang sudah ditetapkan.
"Kalau Sulsel kan harga tertingginya Rp525 ribu ya, karena di luar Jawa-Bali. Tidak boleh lebih tinggi dari itu, kalau lebih murah dari itu boleh," ungkap calon Rektor Unhas itu.
Baca Juga:Dukungan Masyarakat Samarinda Soal Penurunan Harga Swab Test PCR
Kontributor : Lorensia Clara Tambing