SuaraSulsel.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Kota Makassar atau Rutan Makassar memberlakukan syarat administrasi penerimaan tahanan. Mewajibkan seluruh tahanan yang baru masuk untuk melampirkan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Sulistyadi mengatakan syarat administrasi penerimaan tahanan baru wajib menyertakan surat keterangan telah menjalani vaksinasi tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2021.
Semua tahanan baru, baik dari pihak penahanan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN dan lainnya yang dititipkan di Rutan Klas I Makassar wajib disertai dengan surat keterangan telah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal ini menjadi syarat administrasi penerimaan tahanan.
"Sesuai perintah Dirjenpas, penerimaan tahanan baru harus memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Jadi pencegahan dilakukan secara seimbang tidak hanya dari dalam, namun juga dari luar," kata Sulistyadi kepada SuaraSulsel.id melalui keterangan tertulis, Rabu 15 September 2021.
Baca Juga:TOP 3 NEWS: Mengusut Petasan Kertas Alquran Hingga Deretan Pejabat Kaya Indonesia
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, kata dia, saat ini jumlah tahanan baru yang diterima di Rutan Klas I Makassar dengan syarat wajib menyertakan kartu wajib vaksin tercatat ada 42 orang dari Kejaksaan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Aturan tambahan tentang syarat vaksinasi bagi warga binaan ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh aparat penegak hukum. Saat melakukan kunjungan kerja di Rutan Klas I Makassar.
Sedangkan, jumlah penghuni di Rutan Klas I Makassar pertanggal Rabu 15 September 2021 ini diketahui sebanyak 1.668 orang. Diantaranya terdiri dari narapidana 461 orang, tahanan 1.192 orang dan bayi 4 orang.
"Mengingat sudah 75 % warga binaan Rutan Makassar yang telah menjalani vaksinasi. Sehingga untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok bagi warga binaan, maka diberlakukan syarat tambahan bagi tahanan titipan baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," jelas Sulistyadi.
Senada dengan Sulistyadi, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Makassar Darmansyah menambahkan bahwa selain syarat vaksinasi, para tahanan baru yang telah diterima juga akan lebih dahulu ditempatkan di ruang isolasi mandiri. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Keguguran? Simak Temuan Peneliti
"Setelah diterima di Rutan, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kemudian ditempatkan di ruang isolasi mandiri selama 14 hari untuk dipantau guna memastikan kondisi kesehatannya benar-benar baik sambil diberikan penyuluhan kesehatan serta aturan dan tata tertib dalam rutan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil