Nurdin Abdullah akan menjalani sidang ke sembilan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 16 September 2021, esok. Agendanya masih pada pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenal Abidin mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan sekitar 100 lebih orang sebagai saksi. Namun nantinya akan dipilah siapa saja saksi yang akan dihadirkan di pengadilan.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Nurdin Abdullah, Hakim Ibrahim Palino : Seperti Sinetron
Kontributor : Lorensia Clara Tambing