Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Asabri

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri

Muhammad Yunus
Selasa, 14 September 2021 | 20:41 WIB
Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Asabri
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (tengah), saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. ANTARA/ HO-Humas Kejaksaan Agung

Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun, seorang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditersangkakan.

Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri.

Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung RI tetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Baca Juga:Tersangka Korupsi PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini