SuaraSulsel.id - Polair Polda Sulawesi Barat menangkap 11 orang nelayan. Bersama ratusan botol bom ikan siap pakai.
Para nelayan ditangkap di perairan Pulau Sabakkatan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu sore (11/9/2021).
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyebutkan, sebelas orang nelayan terdiri dari nakhoda, dan anak buah kapal langsung ditetapkan menjadi tersangka. Adapun nama – nama tersangka dengan inisial berdasarkan identitas pribadi pelaku adalah MA (39 tahun), AS (41 tahun), SD (25 tahun), RM (27 tahun), SS (27 tahun), RK (20 tahun), FJ (19 tahun), HA (22 tahun), AW (20 tahun), SS (51 tahun), dan JS (50 tahun).
Polisi juga mengamankan barang bukti bahan peledak sebanyak 136 botol. 96 detonator, 5 buah Aki, 6 jaring ikan, 1 kapal, dan 2 unit sampan. Bersama seperangkat alat selam. 1 unit kompresor dan tabung.
Baca Juga:Diduga Bom Ikan Meledak di Pasuruan, Dua Orang Tewas
“Mereka ini ditangkap oleh Anggota Polair, saat melakukan patroli rutin. Mereka langsung ditangkap saat melakukan aksi. Ratusan bahan peledak yang dikemas dalam botol berhasil diamankan. Ada juga ikan kurang lebih 1,4 ton yang sudah dilelang oleh pemiliknya,“ kata Syamsu, Selasa (14/9/2021).
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Memburu bos yang sudah dikantongi namanya. Sebelas nelayan ini akan diganjar dengan pasal berlapis, salah satunya kepemilikan bahan peledak dan Undang Undang perikanan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan ya, apalagi bosnya sudah kami kantongi namanya. Mereka ini diancam dengan pasal berlapis,“ tegasnya.
Sebelas nelayan yang kebannyakan masih muda itu, kini mendekam di tahanan Mapolda Sulbar.
Baca Juga:Nelayan Selamatkan Hiu Tutul Terdampar di Paciran Lamongan