Cek Fakta : Benarkah MPR Akan Melakukan Amandemen UUD Terkait Jabatan Presiden 3 Periode

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons tudingan bahwa amendemen UUD NRI 1945 akan dilakukan

Muhammad Yunus
Selasa, 14 September 2021 | 05:00 WIB
Cek Fakta : Benarkah MPR Akan Melakukan Amandemen UUD Terkait Jabatan Presiden 3 Periode
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membuka sidang tahunan MPR lewat pantun. (ist)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, dalam catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan penundaan pemilu dan juga pernah melakukan percepatan pemilu.

Dia mengatakan, Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke tahun 1955, karena ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan.

"Sedangkan percepatan pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR RI pada 10-13 November 1998 yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie, mengharuskan pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada tahun 1999," katanya.

Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah hasil dari reformasi agar selalu ada penyegaran dalam setiap periodisasi pemerintahan.

Baca Juga:Tolak 3 Periode, Jokowi Disebut Ingin Para Penggagas Akhiri Wacana Tambah Jabatan Presiden

Selain itu dia menilai untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan.

Hadir dalam webinar tersebut antara lain Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny Harman, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini