"Sementara di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, sekitar 357 dari 711 anggota MPR. Artinya, satu partai saja tidak setuju dengan rencana amandemen, maka amandemen tidak bisa dilakukan," katanya.
Dia menjelaskan, jika merujuk referensi global, memang ada beberapa negara yang membolehkan masa jabatan Presiden lebih dari dua kali.
Bamsoet mencontohkan sejarah Amerika Serikat mencatat, Presiden Franklin Roosevelt menjabat sebagai Presiden AS selama 4 kali dalam periode kepresidenan 1933-1945 ketika krisis akibat Perang Dunia II.
Namun pasca amandemen Konstitusi tahun 1951, Presiden AS kemudian dibatasi masa jabatannya selama 2 periode.
Baca Juga:Tolak 3 Periode, Jokowi Disebut Ingin Para Penggagas Akhiri Wacana Tambah Jabatan Presiden
"Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode, antara lain Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, dalam catatan sejarah, Indonesia pernah melakukan penundaan pemilu dan juga pernah melakukan percepatan pemilu.
Dia mengatakan, Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke tahun 1955, karena ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan.
"Sedangkan percepatan pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR RI pada 10-13 November 1998 yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie, mengharuskan pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada tahun 1999," katanya.
Menurut dia, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah hasil dari reformasi agar selalu ada penyegaran dalam setiap periodisasi pemerintahan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Hakim yang Pangkas Vonis Djoko Tjandra, Tolak Banding HRS, Benarkah?
Selain itu dia menilai untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan.