SuaraSulsel.id - Satuan Reskrim Polresta Mamuju menangkap penipu yang berpura – pura sebagai agen penjualan tabung gas elpiji 3 Kilogram. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu A. Setiawan mengatakan, pelakunya berinisial SH.
Berpura – pura menjadi agen tabung gas elpiji 3 Kg. Sembilan orang mengaku sebagai korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Mengutip pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, pelaku menjanjikan akan membuka pangkalan tabung gas elpiji 3 Kg. Tapi dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
"Setelah para korban menyerahkan uang, pelaku tidak pernah memberikan tabung yang dijanjikan. Sehingga salah satu korban melaporkan ke polisi karena merasa dirugikan,“ kata Pandu dalam konferensi persnya di kantor Mapolresta Mamuju, Kamis 9 September 2021.
Baca Juga:Penipu Artis Sinetron Fahri Azmi Ditangkap, Ternyata Mantan Mahasiswa Kedokteran
Menurut Pandu, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kepala regulator, selang dan sejumlah barang elektronik. Polisi juga menemukan baju dengan kartu identitas Agen Elpiji Pertamina.
Kuat dugaan, barang elektronik yang berhasil diamankan adalah hasil dari kejahatan dari pelaku.
“Uang yang berhasil dikumpul dari para korban digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Termasuk dijadikan modal untuk membuka usaha baru jual beli water hoot. Dan barang elektronik itu berhasil kami amankan termasuk Handphone,“ jelasnya.
Tersangka sudah ditahan di Polresta Mamuju. Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Karena perbuatan berulang tersangka diancam 4 tahun penjara,“ pungkasnya.
Baca Juga:Ditangkap! Mantan Mahasiswa Kedokteran Mengaku Utusan Presiden Jokowi, Tipu Artis Sinetron