Sementara, kasus Nurdin sudah teregister di Pengadilan Negeri Makassar sejak 12 Juli 2021 dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Nurdin menjalani sidang perdananya sejak tanggal 22 Juli 2021.
"Pemberhentian sementara juga tak perlu melalui DPRD. Presiden langsung bisa melakukan pemberhentian dengan usulan menteri. Tapi suratnya belum ada sampai sekarang," tegas Ambarala.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Aksi Lempar Bingkisan Jokowi Dikritik, Ali Syarief: Menghina Rakyat