Tahanan Lapas Baubau Dianiaya Sipir, Kementerian Hukum dan HAM Investigasi

Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sedang mendalami kasus penganiayaan narapidana

Muhammad Yunus
Rabu, 08 September 2021 | 09:39 WIB
Tahanan Lapas Baubau Dianiaya Sipir, Kementerian Hukum dan HAM Investigasi
Ilustrasi : Razia narkoba dan barang terlarang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan, Kamis (26/8/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Namun, setelah beberapa hari, telepon genggam tersebut hilang dan ditemukan di tangan napi. Lalu saat dimintai keterangan diduga warga binaan tersebut enggan jujur dan berbelit-belit sehingga memancing arah petugas sipir sehingga terjadi penganiayaan.

Silvester menegaskan terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas itu tidak dibenarkan. Menurutnya, seorang petugas harus mampu menguasai emosi dalam mengayomi dan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.

"Bagi teman-teman jajaran pengayoman diharapkan dapat melakukan kegiatan humanis antara anggota, pejabat dan bawahan, antara pejabat dan pejabat sampai dengan warga binaan benar-benar dapat melakukan pelayanan secara humanis dan hospitality. Keramahtamahan itu yang harus dijaga betul betul, baik itu keimigrasian maupun pemasyarakatan," kata Silvester.

Baca Juga:Andi Arief Sebut Sistem Kumham Dihack: Kubu Moeldoko Pakai Cara Gaib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini