KPPU RI Soroti Minimarket Menjamur Hingga Pedesaan: Menghancurkan Pedagang Kecil

KPPU fokus mengawasi sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar

Muhammad Yunus
Selasa, 07 September 2021 | 17:10 WIB
KPPU RI Soroti Minimarket Menjamur Hingga Pedesaan: Menghancurkan Pedagang Kecil
Ilustrasi : Suasana mini market di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI‎ Jakarta akan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin usaha minimarket. (Oke Atmaja)

"Dalam UU 20 tahun 2008, kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah kecil, selama tidak ada unsur menguasai, maka bisa menjadi kemitraan yang baik. Tugas kita agar tidak ada pengendalian dan penguasaan oleh usaha besar," tukasnya.

Dari data KPPU, sepanjang tahun 2020, KPPU menerima 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan. 11 diantaranya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Sementara, 8 perkara masuk tahap pemeriksaan pendahuluan tahap 2, 4 perkara diantaranya telah diberikan surat peringatan oleh KPPU.

Mayoritas kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU ini merupakan kemitraan di bidang perkebunan, bagi hasil, atau distribusi keagenan.

Baca Juga:Karyawan Bongkar Rutinitas saat Shift Pagi, Gelar Kardus Bekas di Toilet

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini