Gawat! Banyak Warga Tinggimoncong Gowa Terpapar Aliran Sesat, Pelajari Ilmu Hitam

Penegakan hukum saja dianggap tidak cukup

Muhammad Yunus
Senin, 06 September 2021 | 14:28 WIB
Gawat! Banyak Warga Tinggimoncong Gowa Terpapar Aliran Sesat, Pelajari Ilmu Hitam
Video kisah diteror aliran sesat. (Ilustrasi: Pixabay)

Keempatnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara, korban AP kini masih dalam perawatan insentif di RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Rencananya, korban akan segera menjalani operasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini