Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Korban pencungkilan mata oleh orang tuanya sendiri di Kabupaten Gowa dikabarkan segera menjalani operasi

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 05 September 2021 | 17:41 WIB
Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi
Anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dievakuasi ke Rumah Sakit. Diduga menjadi korban aliran sesat yang dilakukan oleh orang tuanya [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Ayah dan Ibu Jadi Tersangka Pencungkil Mata Anak, Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini