Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Korban pencungkilan mata oleh orang tuanya sendiri di Kabupaten Gowa dikabarkan segera menjalani operasi

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 05 September 2021 | 17:41 WIB
Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi
Anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dievakuasi ke Rumah Sakit. Diduga menjadi korban aliran sesat yang dilakukan oleh orang tuanya [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BA dan US selaku kakek dan paman korban sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 4 September 2021 dan Minggu 5 September 2021 ini telah dilakukan penahanan di Polres Gowa.

Sedangkan, HA dan TT selaku ibu dan ayah korban masih berstatus sebagai terduga pelaku karena tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar.

Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pasti latar belakang terjadinya aksi kekerasan dengan cara mencungkil mata korban. Apalagi, terduga pelaku diketahui tinggal bersama-sama dengan korban di dalam satu rumah.

Bocah korban penganiayaan orang tuanya di Gowa (Foto: Ist).
Bocah korban penganiayaan orang tuanya di Gowa (Foto: Ist).

"Para terduga pelaku tinggal bersama-sama dengan korban dalam satu rumah. Berbagai informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pesugihan, syarat dalam pesugihan dan  pemimpin pesugihan akan ditampung untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pendalaman," kata dia.

Baca Juga:Ayah dan Ibu Jadi Tersangka Pencungkil Mata Anak, Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

"Penyebab matinya anak pelaku yang diduga tak wajar akan menjadi fokus kami untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman," tambah Boby.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Pencungkil Mata Anak di Gowa Adalah Ayah, Ibu, Kakek, dan Paman Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini