Daerah Level 1 Sampai 3 di Sulsel Sudah Bisa Sekolah Tatap Muka Dengan Syarat

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendukung

Muhammad Yunus
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 17:03 WIB
Daerah Level 1 Sampai 3 di Sulsel Sudah Bisa Sekolah Tatap Muka Dengan Syarat
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait persiapan sekolah tatap muka, Jumat 27 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mendukung langkah pemerintah pusat dalam pembukaan sektor pendidikan selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

Untuk Sulsel, sesuai perintah Mendagri, ditetapkan Makassar dan Luwu Timur PPKM Level 4, Kabupaten Bone PPKM Level 2, sementara 21 Kabupaten/Kota lainnya di Sulsel termasuk dalam PPKM Level 3.

"Kita mendukung serta mengikuti arahan dari Bapak Menteri untuk pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3," kata Andi Sudirman, saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan Selama PPKM, yang dilaksanakan Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis, 26 Agustus 2021.

Dalam Rakor yang diikuti dari Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, turut hadir Wakapolda Sulsel Kombes Pol Patoppoi, Asisten 1 Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, dan Ketua Satgas Covid-19 Sulsel.

Baca Juga:Kemarin, 32 Orang Meninggal Dunia di Sulsel Terpapar Covid-19

Andi Sudirman mengungkapkan, sudah ada beberapa sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Mengingat kondisi di Sulsel masih ada wilayah yang sulit dijangkau untuk melaksanakan pembelajaran secara daring (pembelajaran jarak jauh).

"Sudah ada instruksi Mendagri terkait PTM pada level 1-3. Ini yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Olehnya itu, kami meminta Bupati/Wali Kota yang wilayahnya masuk dalam zona yang diizinkan (PTM) untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas pelajar 50 persen. Sementara untuk PAUD hanya 33 persen, dan untuk SLB dengan kapasitas 62-100 persen.Terkait ada sekolah yang diindikasikan belum bisa buka, untuk kemudian tidak diberlakukan menyeluruh," pintanya.

Sudirman mengingatkan, pelaksanaan PTM ini perlu diperhatikan protokol kesehatan yang secara ketat. Serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelajar di atas usia 17 tahun guna membangun herd immunity.

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, mengembalikan anak-anak sekolah harus menjadi prioritas.

"Kedepan, SDM ini adalah kunci supaya kita dapat bersaing di dunia. Namun kita harus pastikan langkah yang kita ambil sudah cukup untuk melindungi anak-anak kita dan orang tuanya di rumah dari pandemi Covid-19. Jadi kita harus evaluasi dengan benar kebijakan ini. Saya juga meminta tanggapan para kepala daerah terkait dengan hasil evaluasi penerapan PTM tersebut," tuturnya.

Baca Juga:Beri Sinyal Izinkan Belajar Tatap Muka, Pemprov Tekankan Khusus Zona 1-3

Sementara, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memaparkan ketentuan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Instruksi Mendagri bagi level 1-3, bisa melakukan PTM dengan kapasitas PAUD 33 persen, (maksimal 5 orang), SD, SMP, SMA/sederajat 50 persen (maksimal 18 orang), dan SLB 62 persen-100 persen (maksimal 5 orang)

Sedangkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, menyampaikan, peran aktif pemerintah daerah dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman dan meminimalisir dampak negatif yang berkepanjangan.

"Kami memperbolehkan satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, 2 dan 3 yang memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas, sesuai Inmendagri PPKM yang berlaku dan SKB 4 Menteri," tuturnya.

Bersama Satgas Covid daerah, kata Nadiem, berdasarkan SKB 4 Menteri, menyiapkan SOP dan melaksanakan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala, tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif, dan isolasi jika ditemukan kasus di satuan pendidikan.

Termasuk dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini