SuaraSulsel.id - Poster nikah gratis diteruskan berkali-kali di media sosial bikin heboh. Dalam poster terlihat foto Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Andi Sumardi. Dengan narasi mengajak masyarakat untuk segera menikah.
"Ayo segera ke kantor KUA. Nikah gratis tanggal 18 Agustus-29 September 2021. Berlaku pada semua layanan KUA se Sulawesi Selatan. Nikahlah sebelum terlambat," demikian tulisan pada gambar tersebut.
Setelah ditelusuri SuaraSulsel.id, ternyata begini faktanya :
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Sulsel Amson Padolo memastikan gambar tersebut sudah diedit alias hoaks. Layanan yang tepat adalah penghapusan denda pajak kendaraan yang gratis.
Baca Juga:Kepala Dinas PTSP Sulsel Jayadi Nas Dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip
"Kami sangat menyesalkan adanya flyer (pamflet digital) hoaks ini," kata Amson Padolo, Kamis, 19 Agustus 2021.
Kata Amson, flyer atau pamflet yang benar adalah "Ayo segera ke kantor Samsat untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan ke dua."
Menurutnya, meski sekadar lelucon, pamflet tersebut tidak mendidik dan membuat informasi kepada masyarakat menjadi bias dan tidak mengedukasi. Apalagi menggunakan simbol pemerintahan.
"Setiap flyer yang disampaikan oleh pemerintah merupakan informasi yang penting dan akurat kepada masyarakat. Untuk itu kami sangat berharap kepada segenap masyarakat untuk tidak menyebarkan flyer ini," ujar Amson.
Mantan Penjabat Bupati Toraja Utara ini mengajak seluruh masyarakat untuk memberi informasi yang baik dan berguna untuk masyarakat.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan dan Sekitarnya Hari Ini Kamis 19 Agustus 2021
Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kabupaten/kota. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan Pemprov Sulsel untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-76. Juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021. Berlaku di seluruh samsat di Sulsel.
Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan denda pajak kendaraan di Provinsi Sulsel yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.
Kepala Bapenda Sulsel Sumardi Sulaiman mengimbau agar masyarakat memanfaatkan penghapusa penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar mendatangi samsat.
Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing