Viral Poster Ajakan Nikah Gratis di Sulsel, Begini Faktanya

Poster nikah gratis diteruskan berkali-kali di media sosial bikin heboh

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:54 WIB
Viral Poster Ajakan Nikah Gratis di Sulsel, Begini Faktanya
Hoaks poster nikah gratis beredar di media sosial [SuaraSulsel.id / istimewa]

Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan Pemprov Sulsel untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-76. Juga untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021. Berlaku di seluruh samsat di Sulsel.

Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan denda pajak kendaraan di Provinsi Sulsel yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.

Kepala Bapenda Sulsel Sumardi Sulaiman mengimbau agar masyarakat memanfaatkan penghapusa penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar mendatangi samsat.

Baca Juga:Kepala Dinas PTSP Sulsel Jayadi Nas Dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip

Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini