Beli Paket Data Internet di Papua Pakai Emas, 1 Gram Emas Dapat 1 GB

Menjual paket data internet dengan bayaran emas

Muhammad Yunus
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:34 WIB
Beli Paket Data Internet di Papua Pakai Emas, 1 Gram Emas Dapat 1 GB
Warga jual paket data internet dengan pembayaran emas [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang rupiah, disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari aturan itu, kata Ali sudah dijelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan rupiah.

Bank Sentral selalu mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah. Karena rupiah tidak hanya dikenal sebagai mata uang Indonesia, tapi juga simbol kedaulatan yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi.

"Kami selalu mengedukasi masyarakat agar selalu cinta, bangga, dan paham terhadap rupiah.
Kenapa? rupiah ini memiliki fungsi penting dalam perekonomian Indonesia," tukasnya.

Baca Juga:Ratusan Warga Korban Kebakaran di Kompleks Lepping Makassar Butuh Fasilitas MCK

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini