Beli Paket Data Internet di Papua Pakai Emas, 1 Gram Emas Dapat 1 GB

Menjual paket data internet dengan bayaran emas

Muhammad Yunus
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:34 WIB
Beli Paket Data Internet di Papua Pakai Emas, 1 Gram Emas Dapat 1 GB
Warga jual paket data internet dengan pembayaran emas [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Warga jual paket data internet dengan pembayaran emas [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Warga jual paket data internet dengan pembayaran emas [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Respons Bank Indonesia

Ternyata, transaksi jual beli selain rupiah dinilai tidak sah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Ali Fathan.

Ali mengatakan alat pembayaran yang sah dan diakui hingga saat ini hanya rupiah. Di luar dari itu, tidak sah.

Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Menurutnya, larangan penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga:Ratusan Warga Korban Kebakaran di Kompleks Lepping Makassar Butuh Fasilitas MCK

"Emas atau pembayaran lain selain uang rupiah tidak sah. Yang diakui hanya rupiah," kata Ali kepada SuaraSulsel.id, Jumat 13 Agustus 2021.

Penggunaan alat pembayaran selain rupiah diatur dalam pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dari Undang-undang Mata Uang rupiah, disebutkan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari aturan itu, kata Ali sudah dijelaskan bahwa setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran wajib menggunakan rupiah.

Bank Sentral selalu mengajak masyarakat untuk mencintai rupiah. Karena rupiah tidak hanya dikenal sebagai mata uang Indonesia, tapi juga simbol kedaulatan yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi.

"Kami selalu mengedukasi masyarakat agar selalu cinta, bangga, dan paham terhadap rupiah.
Kenapa? rupiah ini memiliki fungsi penting dalam perekonomian Indonesia," tukasnya.

Baca Juga:Jelang Liga 1, APPI Sentil PSM Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini