SuaraSulsel.id - Pemerintah mulai mewajibkan warga menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19. Jika ingin memasuki sejumlah wilayah atau mengurus administrasi publik.
Bagi warga yang sudah vaksin dan ingin menunjukkan seritifikat Vaksin. Bisa dengan cara masuk ke aplikasi pedulilindungi.id.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, peserta vaksinasi yang belum memperoleh sertifikat dapat mengakses laman PeduliLindungi.id
Apabila sertifikat vaksinasi belum muncul, maka pihaknya menyarankan dapat menghubungi call center yang tertera.
Baca Juga:Satgas: Semua Pihak, Harap Tak Main-main dengan Peluang Bisnis Cetak Sertifikat Vaksin
Cara Cek Sertifikat Vaksin Online via PeduliLindungi.id :
Ini langkah-langkah cara cek sertifikat vaksin online di pedulilindungi.id yang perlu kalian perhatikan.
1.Buka laman pedulilindungi.id
2.Kemudian di bagian paling atas akan muncul keterangan “Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”. Klik tautan tersebut.
3.Masuk menggunakan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Nomor telepon terdaftar adalah nomor telepon yang diisikan ketika mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi.
4.Kode verifikasi akan dikirimkan melalui layanan perpesanan ke nomor tersebut.
5.Masukkan kode dan klik tombol “Verifikasi”.
6.Masukkan Nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot.
7.Sertifikat akan muncul. Lalu download sertifikat vaksin tersebut. Klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah.
Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.
Mudah kan ? Selamat mencoba dan tetap sehat.
Baca Juga:LENGKAP! 10 Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta