SuaraSulsel.id - Laporan konsumen yang terjerat hutang lintah darat meningkat selama pandemi Covid-19. Penelusuran VOA menemukan banyak warga khususnya ibu-ibu menjadi korban.
Para korban di Malaysia terjebak hutang akibat pasal-pasal tersembunyi dalam perjanjian. Membuat korban terjerat bunga tinggi.
"Tidak berkesudahan," tulis laporan VOA .
Lintah darat atau pemberi pinjaman dengan bunga tinggi ini memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Basarnas Sulsel Latih Teknik Pencarian dan Pertolongan di Luwu Utara
Menawarkan sejumlah pinjaman kepada warga yang terdesak. Sehingga berani mengambil pinjaman. Meski tidak tahu dampak yang akan terjadi setelah mereka meminjam uang.
Sejumlah korban yang mengaku kewalahan menghadapi para lintah darat ini mengadu kepada lembaga konsumen Persatuan Pengguna Islam Malaysia atau PPIM. Agar memberikan pendampingan kepada para korban yang Kebanyakan perempuan.
Saat Anggota PPIM menghubungi kaki tangan perusahaan lintah darat atau penagih hutang (debt collector), para penagih hutang tersebut mengaku dua orang korban memiliki pinjaman Rp 14 juta. Dari total pinjaman sebelumnya sekitar Rp 56 juta.
Kepada Lembaga Konsumen PPIM, para korban mengaku telah membayar hutang dengan jumlah dua kali lipat. Namun hutang mereka tidak pernah habis.
Perusahaan lintah darat dan kaki tangannya pun mengancam akan merusak rumah para korban. Jika berhenti membayar hutang.
Baca Juga:Semoga Amanah, Prof Najamuddin Ketua MUI Sulsel dan Muammar Sekretaris MUI Sulsel
"Saya tidak bisa tidur. Tidak ada nafsu makan," ungkap Shahirah, korban lintah darat di Malaysia.
- 1
- 2