Waduh! Puan Maharani Akan Digugat ke Pengadilan Kasus Ini

Menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Muhammad Yunus
Senin, 09 Agustus 2021 | 15:40 WIB
Waduh! Puan Maharani Akan Digugat ke Pengadilan Kasus Ini
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

SuaraSulsel.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI dikabarkan akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasus Puan Maharani dalam perkara seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Rencananya, gugatan akan didaftarkan besok, Selasa 10 Agustus 2021.

“Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa 10 Agustus 2021 besok” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin 9 Agustus 2021.

MAKI memiliki bukti erupa Surat Ketua DPR RI untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:Balihonya Bertebaran, Puan Maharani Makin Populer di Medsos dan Media Online

“Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN,” ujarnya.

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan. Karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila Anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.

Selain yakin atas gugatannya itu, Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.

“Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR,” kata Boyamin.

Baca Juga:Resmi! Besok Puan Maharani Digugat ke Pengadilan oleh LSM Anti Korupsi, Kasus Apa?

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini