“Tapi sejauh ini belum ada penelitian dan data tentang jumlah populasi dan jenis penyu yang ada di Wabula,” kata Abdi.
Lebih jauh dikatakan, keberadaan terumbu karang di Wabula selama ini dikelola dengan sistim Ombo oleh Masyarakat Hukum Adat Wabula dengan aturan yang sangat ketat.
Sehingga sangat dimungkinkan bila dengan sistim tersebut, kesadaran masyarakat untuk melepas penyu yang terperangkap, tumbuh dengan sendirinya.
Saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Burung Indonesia dalam program pengelolaan sumberdaya perikanan skala kecil berbasis masyarakat adat di Key Biodiversity Area KBA Wabula Kabupaten Buton.
Baca Juga:Viral Nelayan Terombang-ambing di Laut Selama 3 Hari, Sempat Ngaku Pasrah
“Salah satu tujuan program ini adalah memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya laut,” kata Abdi.
Di tempat yang sama, peneliti DFW Indonesia, Hamzah mengungkapkan bahwa salah satu tantangan pengelolaan perikanan skala kecil di Wabula saat ini adalah banyaknya alat tangkap sero yang tidak tertata dan terdata.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, penempatan sero tidak lebih dari 100 meter ke arah laut.
"Belum lagi sero yang sudah rusak dan tidak aktif oleh nelayan tidak diangkat dari laut sehingga mengganggu alur migrasi ikan termasuk penyu, alur transportasi dan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap lain," bebernya.
Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 15 sero yang masih aktif milik masyarakat setempat. Jumlah ini dipastikan bertambah jika dihitung dengan jumlah sero milik nelayan tetangga Wabula.
Baca Juga:PPKM dan Cuaca Ekstrem Sebabkan Ikan Laut di Tanjungpinang Langka
"Saat ini perangkat masyarakat hukum adat dan Pemerintah Desa Wabula sedang menyusun rencana sosialisasi, mendata dan juga meminta masyarakat pemilik sero untuk melaporkan dan menempatkan sero sesuai dengan ketentuan terbaru," ungkapnya.