Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku yang ikut bertarung dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukumannya kurang lebih satu tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Dituduh Pelakor, Perempuan Korban Penikaman di Makassar Menjalani Pemulihan