Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Jamal, aksi pertarungan bebas itu baru dilakukan satu kali. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku-pelaku lain yang diduga juga ikut terlibat.
Termasuk mendalami keterlibatan kelompok lain seperti acara pertarungan bebas itu diadakan oleh kelompok anarko.
"Sampai sekarang sudah melakukan pendalaman, kami belum dapat jaket itu juga (Anarko). Kami melakukan pendalaman apakah ini ada hubunganya dengan salah satu kelompok tertentu atau tidak. yang pasti sampai sekarang mereka menyatakan mereka itu diundang melalui salah satu akun sosmed. Mereka tertarik nonton, mereka akhirnya japri, dan mendaftarkan 10 ribu, dan untuk fighter mendaftar 15 ribu-20 ribu, imbalannya 10 persen dari penjualan tiket, hampir 1,5 juta," beber Jamal.
Kata Jamal, dalam pertarungan ini aturannya adalah pertarungan dilakukan secara duel satu lawan satu.
Pertarungan akan berakhir apabila salah satu petarung menyatakan dirinya menyerah dan wasit yang mengawasi jalannya pertarungan menyatakan salah satu petarung sudah kalah. Tanpa dibatasi dengan waktu yang ditentukan.
"Fighter (petarung) pengakuannya pengobatan di rumah. Sementara kami akan dalami dulu kejadian yang ada di Makassar. Setelah itu mungkin ada jaringan dari beberapa kota, atau tidak. Yang pasti kami dengan viral video tersebut Polrestabes Makassar didukung penuh Polda Sulsel. Mendalami kejadian ini dan kami proses lanjut perkara terkait kegiatan ini," kata dia.
Baca Juga:Dituduh Pelakor, Perempuan Korban Penikaman di Makassar Menjalani Pemulihan
![Viral UFC Jalanan di Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/54566-ufc-jalanan.jpg)
"Masih mencari admin atau panitia, dari kegiatan seperti ini. Jadi orang berkenan mendaftar, fighter, dijadikan sebagai salah satu petarung. Dari laporan mereka akan menggelar kegiatan lagi, mudah tertangkap semua kegiatan tidak terjadi lagi di Makassar, meresahkan," tambah Jamal.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku yang ikut bertarung dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukumannya kurang lebih satu tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Suplai Air Bendung Lekopancing Maros Berkurang, 9 Kecamatan di Makassar Terdampak