8 Pelaku Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Setiap Petarung Dijanjikan Rp 1,5 Juta

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap kasus video viral

Muhammad Yunus
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:51 WIB
8 Pelaku Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Setiap Petarung Dijanjikan Rp 1,5 Juta
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman (baju putih) [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku yang ikut bertarung dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukumannya kurang lebih satu tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Dituduh Pelakor, Perempuan Korban Penikaman di Makassar Menjalani Pemulihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini