8 Pelaku Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Setiap Petarung Dijanjikan Rp 1,5 Juta

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap kasus video viral

Muhammad Yunus
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:51 WIB
8 Pelaku Tarung Bebas di Makassar Ditangkap, Setiap Petarung Dijanjikan Rp 1,5 Juta
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman (baju putih) [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkap kasus video viral. Memperlihatkan pertarungan bebas antara pemuda di Kota Makassar. Delapan pelaku telah ditangkap. Aksi mereka disebut UFC Jalanan di Kota Makassar.

Delapan pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing diketahui berinisial RA, EI, AB, MA (19 tahun), TS (18 tahun), MRA (18 tahun), MAF (18 tahun) dan MAS (17 tahun).

Dari delapan pelaku yang ditangkap, dua orang diantaranya sebagai petarung alias fighter yakni RA dan MA. Sedangkan, enam orang lainnya diketahui sebagai penonton.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui lokasi pertarungan bebas tersebut digelar di Jalan Ince Nurdin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin 2 Agustus 2021 dini hari.

Baca Juga:Dituduh Pelakor, Perempuan Korban Penikaman di Makassar Menjalani Pemulihan

Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya video viral terkait pertarungan bebas tersebut. Hasilnya, delapan orang yang diduga sebagai pelaku pertarungan bebas itu ditangkap.

"Alhamdulillah kami sudah mengamankan delapan orang, yang diduga sebagai petarung atau fighternya, beserta penonton di beberapa tempat," kata Jamal saat rilis di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Rabu 4 Agustus 2021.

Jamal mengungkapkan dalam kasus ini modus pelaku adalah diawali dengan adanya video viral pertarungan bebas yang viral di media sosial yang akan mengadakan pertarungan di salah satu tempat.

Dari situ, pelaku menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 1,5 Juta alias 10 persen dari penjualan tiket yang dijual seharga Rp 10 ribu perorang yang ingin menonton.

Lokasi pembelian tiket bagi para penonton yang ingin menyaksikan langsung aksi pertarungan bebas tersebut dijual di depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, Jalan Jendral Sudirman, Makassar yang tidak jauh dari lokasi acara pertarungan bebas itu digelar.

Baca Juga:Suplai Air Bendung Lekopancing Maros Berkurang, 9 Kecamatan di Makassar Terdampak

Viral UFC Jalanan di Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Viral UFC Jalanan di Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Adapun modusnya, untuk pertarungan ini diawali dengan viralnya akun media sosial akan adanya pertarungan di salah satu tempat. Para penonton akhirnya melakukan DM atau pun Japri kepada panitia, termasuk para petarung ini. adapun dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau Rp 1,5 Juta. Dan untuk para penonton ini, ditarik uang tiket sekitar Rp 10 ribu per orang," ungkap Jamal.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Jamal, aksi pertarungan bebas itu baru dilakukan satu kali. Namun, pihaknya masih akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku-pelaku lain yang diduga juga ikut terlibat.
Termasuk mendalami keterlibatan kelompok lain seperti acara pertarungan bebas itu diadakan oleh kelompok anarko.

"Sampai sekarang sudah melakukan pendalaman, kami belum dapat jaket itu juga (Anarko). Kami melakukan pendalaman apakah ini ada hubunganya dengan salah satu kelompok tertentu atau tidak. yang pasti sampai sekarang mereka menyatakan mereka itu diundang melalui salah satu akun sosmed. Mereka tertarik nonton, mereka akhirnya japri, dan mendaftarkan 10 ribu, dan untuk fighter mendaftar 15 ribu-20 ribu, imbalannya 10 persen dari penjualan tiket, hampir 1,5 juta," beber Jamal.

Kata Jamal, dalam pertarungan ini aturannya adalah pertarungan dilakukan secara duel satu lawan satu.
Pertarungan akan berakhir apabila salah satu petarung menyatakan dirinya menyerah dan wasit yang mengawasi jalannya pertarungan menyatakan salah satu petarung sudah kalah. Tanpa dibatasi dengan waktu yang ditentukan.

"Fighter (petarung) pengakuannya pengobatan di rumah. Sementara kami akan dalami dulu kejadian yang ada di Makassar. Setelah itu mungkin ada jaringan dari beberapa kota, atau tidak. Yang pasti kami dengan viral video tersebut Polrestabes Makassar didukung penuh Polda Sulsel. Mendalami kejadian ini dan kami proses lanjut perkara terkait kegiatan ini," kata dia.

Viral UFC Jalanan di Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Viral UFC Jalanan di Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Masih mencari admin atau panitia, dari kegiatan seperti ini. Jadi orang berkenan mendaftar, fighter, dijadikan sebagai salah satu petarung. Dari laporan mereka akan menggelar kegiatan lagi, mudah tertangkap semua kegiatan tidak terjadi lagi di Makassar, meresahkan," tambah Jamal.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku yang ikut bertarung dengan Pasal 184 KIHPidana. Sementara, untuk penonton yang terlibat menyaksikan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.

"Untuk ancaman hukumannya kurang lebih satu tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini