Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Jadi Tersangka Pembalakan Liar

Dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:32 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Jadi Tersangka Pembalakan Liar
Ilustrasi : Tim operasi mengamankan sekitar 260 batang kayu gelondongan di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Desa Gema Kabupaten Kampar. [Dok Riauonline/Istimewa]

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, A mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa aktivitas pembalakan liar yang dilakukan tersebut terjadi di kawasan hutan lindung.

"Menurut pengakuan oknum ini dia tidak tahu. Karena dia niatnya memang membuat agrowisata. Penyampaiannya dia tidak tahu. Tapi saat pelaksanaannya kan ternyata lokasi yang dia tebang itu masuk (hutan lindung)," ungkap Noviarif.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 82 ayat 1 Juncto 12 Undang-Undang 18 tahun 2013 yang dirubah ke dalam Pasal 82 ayat 1 huruf D Juncto 12 huruf C Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Itu undang-undangnya lama, cuma karena dicipta kerja kemarin diperbarui. Mungkin hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah sama tuntutan pidananya 5 tahun. Denda Rp 2,5 miliar," terang Noviarif.

Baca Juga:Kasus Pemalsuan Surat Covid-19, Polisi Periksa Kepala Kemenag Soppeng

Meski begitu, kata Noviarif, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap A dan kedua anggotanya M dan N. Salah satu alasannya, ketiga pelaku pembalakan liar tersebut masih kooperatif jika dipanggil penyidik untuk diperiksa.

"Kalau penahanan kita tidak melakukan, pertama karena yang bersangkutan kooperatif tiga-tiganya. Kemudian ada salah satu tersangka ini sementara lagi sakit. Jadi sementara perawatan kesehatan. Jadi supaya pengobatannya juga tidak terganggu. Yang penting selama penyidikan tidak dihalangi dan mereka kooperatif, kita wajib laporkan yang lainnya," jelas Noviarif.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin senso yang digunakan untuk memotong, bilah-bilah kayu yang sudah jadi balok dan beberapa batang kayu yang masih berada di lokasi bekas pembalakan liar.

Saat ini, katanya, penyidik masih melengkapi berkas perkara alias P21 kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh anggota dewan bersama anggotanya tersebut.

"Sementara ini kita lengkapi berkas (P21), nanti insyaallah kalau bukan minggu ini, ya minggu depan kita sudah kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti," katanya.

Baca Juga:Pukul Debt Collector, PNS Dinas Perhubungan Soppeng Dilaporkan ke Polisi

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini