Jaksa KPK Sebut Bank Sulselbar Keluarkan Dana CSR Tanpa Ada Proposal

Sidang lanjutan kasus Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 29 Juli 2021 | 15:35 WIB
Jaksa KPK Sebut Bank Sulselbar Keluarkan Dana CSR Tanpa Ada Proposal
Sidang lanjutan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 29 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Kan nanti ada Syamsul Bahri berikutnya dan pihak lain yang melakukan pemberian yang masuk ke rekening yayasan masjid," jelas Andry.

Sebelumnya, JPU menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta pada sidang tersebut. Mereka adalah Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim, Kontraktor PT Tri Star Mandiri Thiawudy Wikarso dan Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anggreani. Jaksa penuntut umum mencecar mereka soal aliran dana ratusan juta ke Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.

Petrus Yalim disebut pernah memberi uang Rp 100 juta ke Nurdin Abdullah. Alasannya untuk biaya pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Uang diserahkan lewat ajudannya, Syamsul Bahri.

Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Thiawudy juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama, Rp 100 juta.

Baca Juga:Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah

Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anreani juga diketahui pernah menyerahkan uang ke Nurdin lewat ajudannya, Syamsul Bahri. Uang sebesar Rp 400 juta itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan dari fakta persidangan, semua uang itu adalah program CSR. Bukan untuk pribadi.

Ia mengatakan pemberian uang tersebut juga tak ada hubungannya dengan proyek infrastruktur. Murni karena program CSR oleh perusahaan untuk bidang sosial.

Nurdin Abdullah sendiri didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Kabar Duka, Adik Ipar Gubernur Sulsel yang Juga Komisaris Perseroda Meningga Karena Covid

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini